Lokasi: Beranda > Otomotif > Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan

Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan

Waktu: 2026-07-29 17:36:02Sumber: Digital BirchKategori: Otomotif

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyeret mantan Kepala Bengkel (Service Manager) PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menyatakan tetap pada dakwaan dan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Penolakan tersebut disampaikan oleh JPU Deddy Arisandi dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sari 1 PN Surabaya, Senin (20/7/2026).

Jaksa menilai, poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa sudah keliru secara materiil.

"Pada intinya, apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan," kata Deddy di hadapan majelis hakim yang diketuai Irlina.

Kasus ini bermula ketika Eko Yuwono didakwa melakukan manipulasi data servis. Terdakwa diduga membuat klaim perbaikan fiktif yang ditujukan kepada PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku agen pemegang merek resmi.

Aksi tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu hampir dua tahun, tepatnya sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024. Akibat kasus penggelapan sparepart ini, dealer resmi Honda PT IMSI dilaporkan mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 1.942.924.213.

Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

“Menyatakan surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 sah secara hukum dan meminta majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara,” ujar jaksa.

Menanggapi penolakan dari jaksa, Andry Ermawan selaku penasihat hukum Eko Yuwono angkat bicara. Pihaknya menyatakan tetap bertahan pada isi eksepsi dan menilai tanggapan jaksa sama sekali tidak menjawab substansi keberatan yang mereka layangkan.

Menurut Andry, surat dakwaan yang disusun oleh JPU masih mengandung banyak kejanggalan, tidak cermat, serta kabur (obscuur libellum). Pihak pembela menyoroti sejumlah poin krusial yang tidak dijelaskan secara rinci oleh jaksa di dalam dakwaan.

Dia merincinya antara lain aliran dana yang tidak disebutkan, ke mana larinya uang hasil dugaan penggelapan tersebut, identitas dan lokasi pihak yang menerima logistik sparepart fiktif tidak dipaparkan, dan keterlibatan oknum sopir yang sempat disebut dalam berkas perkara tidak diperjelas perannya.

"Masalah sopir, di mana barang itu diterima, siapa penerima barangnya, aliran dananya ke mana, itu tidak dijelaskan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan nota perlawanan kami," kata Andry.

Meski eksepsinya dimentahkan oleh jaksa, kubu terdakwa mengaku tidak gentar. Andry menegaskan akan tetap menghormati apa pun putusan sela yang bakal dijatuhkan oleh majelis hakim PN Surabaya pada agenda sidang berikutnya.

Jika majelis hakim memilih sejalan dengan jaksa dan menolak eksepsi tersebut, tim kuasa hukum siap bertarung di agenda pemeriksaan saksi untuk membongkar fakta yang sebenarnya.

"Kami akan buktikan melalui pemeriksaan saksi, apakah benar klien kami melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau tidak. Masih banyak fakta yang harus diungkap karena bukti yang ada belum cukup," tandasnya.